Sistem Presbiterial Sinodal

Sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiterial dan sinodal. Istilah presbiterial berasal dari kata Yunani presbuteros yang berarti “penatua.” Dalam pemerintahan gereja sistem presbiterial ini, setiap gereja lokal adalah independen satu dengan dan dari yang lain, tetapi mereka diikat oleh suatu “ketentuan normatif yang sama dan pengakuan iman yang sama.”  Sistem ini menegaskan bahwa setiap Jemaat dapat melakukan pelayanannya sendiri yang dipimpin oleh pendetanya, termasuk memanggil pendeta yang dikehendakinya yang diteguhkan oleh presbiter yang terdiri dari pendeta dan penatua yang mewakili gereja-gereja lokal. Istilah sinodal berasal dari kata  Yunani “sunhodos”.  Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab. Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.

Dalam sistem Presbiterial Sinodal ini terdapat ciri sebagai berikut:

  1. Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif – kolegial disebut Majelis Jemaat. Pejabat-pejabat gerejawi ini bukanlah wakil-wakil dari jemaat melainkan orang yang memegang jabatan itu atas nama Tuhan Yesus Kristus dan berhadapan dengan jemaat.  Setiap anggota  Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri
  2. Ciri utama dari sistem ini ialah kepenuhan dalam kesatuan. Tiap-tiap jemaat yang dipimpin oleh Majelis Jemaat mempunyai kemandirian penuh; tetapi pada saat yang sama tiap-tiap jemaat yang ada berada dalam kesatuan dengan  jemaat-jemaat lain dalam satu sinode sebagai wujud nyata berjalan bersama para presbiter dalam memimpin gereja yang Tuhan percayakan kepada mereka.

Hal ini mempunyai implikasi positif sebagai berikut: Jemaat mempunyai otonomi (kemandirian penuh) tetapi terbatas; yang membatasinya ialah Sinode. Sebaliknya Sinode mempunyai kekuasaan tetapi terbatas; yang membatasinya ialah jemaat-jemaat. Dalam sistem Presbiterial sinodal semua keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama bukan berdasarkan wewenang yang ada pada salah satu pihak.

  1. GPIL sebagai satu kesatuan tubuh Kristus, secara organisasi terdiri dari tiga aras, yaitu: Jemaat , Klasis , dan  Sinode.  Dalam sistem ini hubungan yang ada bukanlah yang bersifat hirarkies (dari atas ke bawah), melainkan lebih bersifat perluasan tanggungjawab pelayanan dan selalu mengarah kepada kesatuan sebagai keluarga besar.
  2. Kekuasaan tertinggi ada pada persidangan-persidangan pejabat gerejawi, baik di tingkat jemaat, klasis, dan sinode.  Persidangan yang satu tidak boleh menguasai/ memerintah persidangan yang lain; sebagaimana pejabat gerejawi yang satu tidak boleh menguasai/memerintah pejabat gerejawi yang lain.  Dengan demikian sistem ini mengharuskan banyaknya terjadi dialog dan komunikasi yang intensif antara pengambil keputusan.

Sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Dimana Pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (Majelis Sinode).